August 12, 2026

Rapat RANPERDA Pesantren Kabupaten Agam

Senin 10 Agustus 2026, Pimpinan Pondok Pesantren se-kabupaten Agam melaksanakan rapat di gedung DPRD Kabupaten Agam. Agenda ini dalam rangka memenuhi undangan DPRD kabupaten Agam dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pesantren.

Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam bersama DPRD Kabupaten Agam sekarang menaruh perhatian lebih dari yang sebelum-sebelumnya terkait dunia kepesantrenan dan bermaksud akan membuat semacam PERDA khusus tentang kepesantrenan. Oleh karena itu pihak DRPD melibatkan semua pondok pesantren dan mengundang seluruh Pimpinan Pondok Pesantren se-kabupaten Agam melaksanakan rapat untuk menyusun draft-draft rancangan PERDA Pesantren yang nantinya akan disahkan secepatnya.

Dengan telah disahkannya PERDA pesantren ini, maka pesantren memiliki hak yang sama dengan sekolah sekolah atau lembaga-lembaga lain baik negeri maupun  swasta. Dan setiap anggota dewan juga bisa menyalurkan dana aspirasinya ke pesantren sebagai wujud nyata dalam menopang dunia kepesantrenan.